Menu Utama


Home

  • SOTK
  • KEPALA
  • SEKRETARIAT
  • BIDANG PPEPD
  • BIDANG PPM
  • BIDANG PSIK
  • BIDANG RIDA
  • MITRA BAPPERIDA
  • KLASIFIKASI DESA/ KEL
  • KLASIFIKASI URUSAN
  • RPBD BINTAN
  • MONEV BINTAN
  • BMD
  • KINERJA
  • EVALUASI RPJMD
  • EVALUASI RPJPD
  • LKPJ BINTAN
  • AMJ BINTAN
  • SIPD BINTAN
  • RPJMD BINTAN
  • RPJPD BINTAN
  • RKPD BINTAN
  • SOTK BINTAN





  • Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun 2025



    LOGIN EMAIL



    SIMONEV



    MONEV



    SIPD EWALIDATA




    Hits 17874

    Total Pengunjung 5761


    Sekretariat

     

    1)      Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan di bidang kesekretariatan;

    2)      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris mempunyai fungsi sebagai berikut :

     

    a.       pelaksanaan pengoordinasian penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan,

    penelitian dan pengembangan Daerah;

    b.       penyelenggaraan urusan administrasi umum dan kepegawaian;

    c.       penyelenggaraan urusan pengelolaan keuangan;

    d.       penyelenggaraan urusan penyusunan perencanaan dan program;

    e.       pengoordinasian pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD);

    f.        penyusunan kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan daerah pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;

    g.       pelaksanaan koordinasi monitoring, evaluasi penyusunan laporan lingkup Badan; dan

    h.       pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan pimpinan terkait bidang tugas dan fungsinya.

     

    3)      Sekretaris mempunyai uraian tugas :

     

    a.       menyusun program kerja pengelolaan administrasi dan penatausahaan keuangan Badan;

    b.       melaksanakan fasilitasi dan koordinasi penyusunan anggaran kas setiap kegiatan;

    c.       melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS berserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran;

    d.       menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan

    SPM;

    e.       menyiapkan SPM;

    f.        melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara;

    g.       melaksanakan fungsi akuntansi SKPD;

    h.       menyusun laporan keuangan SKPD;

    i.         melaksanakan rekonsiliasi/penyesuaian data pelaporan pada sistem informasi keuangan Daerah;

    j.         menyiapkan bahan tanggapan atas pemeriksaan keuangan;

    k.       k. melaksanakan pengendalian dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan Badan;

    l.         menyusun laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan substansi keuangan;

    m.     menyusun Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja) dan rencana anggaran lingkup Badan;

    n.       menyusun indikator kinerja Badan dan penyiapan bahan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka

    Menengah Daerah (RPJMD);

    o.       menyusun RKA, DPA dan DPPA lingkup Badan;

    p.       menyiapkan dan menghimpun Perjanjian Kinerja lingkup Badan;

    q.       menyusun Laporan Kinerja, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan laporan lainnya lingkup

    Badan;

    r.        melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi serta dokumentasi untuk penyusunan laporan lingkup Badan; dan

    s.        melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Badan dan menyusun laporan bulanan fisik dan keuangan, laporan semester dan laporan tahunan lainnya.

     

    Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :

     

    a.       melaksanakan penyusunan program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;

    b.       mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk teknis pelaksanaan pekerjaan kepada bawahan;

    c.       membina, membimbing, memotivasi dan menilai kinerja bawahan;

    d.       melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran yang meliputi urusan surat menyurat, tata naskah dinas dan kearsipan;

    e.       melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan, hubungan masyarakat dan protokol Badan;

    f.        melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan peralatan dan perlengkapan kantor;

    g.       melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan peralatan, perlengkapan dan aset kantor;

    h.       melaksanakan penatausahaan aset/barang milik daerah lingkup Badan;

    i.         melaksanakan perencanaan pegawai meliputi usulan kebutuhan, pemanfaatan dan pendayagunaan pegawai;

    j.         melaksanakan usulan pengembangan dan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur/pegawai lingkup Badan;

    k.       melaksanakan pelayanan dan pengelolaan administrasi kepegawaian yang meliputi penyusunan daftar urutan kepangkatan, nominatif pegawai, surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga (Model C), usulan kenaikan pangkat, gaji berkala, usulan pembuatan Kartu Istri (Karis)/Kartu Suami (Karsu), kartu pegawai, kartU BPJS dan administrasi kepegawaian lainnya;

    l.         menyiapkan bahan pembinaan disiplin pegawai dan mengoordinasikan peningkatan disiplin pegawai;

    m.     memproses usulan penilaian angka kredit pejabat fungsional;

    n.       melaksanakan fasilitasi penyusunan analisis jabatan, peta jabatan dan evaluasi jabatan lingkup Badan;

    o.       menghimpun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan penilaian prestasi kerja pegawai lingkup Badan;

    p.       mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Survey Kepuasan Masyarakat (SKM), Standar Pelayanan Publik, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB), Pengembangan Zona Integritas (ZI) dan lain-lain sesuai dengan ketentuan;

    q.       menyusun laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan subbagian umum dan kepegawaian; dan

    r.        melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.



    Di Lihat 219

    Berita Terkini

    Selamat Datang di Bappeda Kabupaten Bintan1.Rapat FGD SDI 2025-11-11 09:09:49 Detail

    2.Rapat Penyusunan manual Indikator Kinerja Utama (IKU) Polres Bintan Tahun 2025-2029 2025-09-18 08:35:41 Detail

    3.Asistensi Pelaksanaan SAKIP, RB dan ZI 2025-05-07 21:55:01 Detail

    4.Musrenbang RPJMD dan RKPD Kabupaten Bintan Tahun 2025 2025-05-04 23:58:47 Detail

    5.Rapat Evaluasi Triwulan I Tahun 2025 2025-04-21 07:08:48 Detail

    6.Rapat Evaluasi RPJMD 2021 - 2026 Tahun Anggaran 2024 2025-04-19 19:50:30 Detail

    7.Rapat LKPJ ATA 2024 2025-04-09 00:50:41 Detail

    8.Musrenbang Kecamatan Mantang 2025-02-18 02:17:07 Detail

    9.Pra Musrenbang Kecamatan Gunung Kijang 2025-02-12 21:50:04 Detail

    10.Pra Musrenbang Kecamatan Bintan Timur 2025-02-12 21:38:56 Detail

    [ 1 ] [ 2 ] [ 3 ] [ 4 ] [ 5 ]

    Login

    Upload

    Copyright @ Mey 2024, All rights reserved.
    Web Master : http://www.ali.my.id, Email : aliridhaakab@gmail.com