Menu Utama


Home

  • SOTK
  • KEPALA
  • SEKRETARIAT
  • BIDANG PPEPD
  • BIDANG PPM
  • BIDANG PSIK
  • BIDANG RIDA
  • MITRA BAPPERIDA
  • KLASIFIKASI DESA/ KEL
  • KLASIFIKASI URUSAN
  • RPBD BINTAN
  • MONEV BINTAN
  • BMD
  • KINERJA
  • EVALUASI RPJMD
  • EVALUASI RPJPD
  • LKPJ BINTAN
  • AMJ BINTAN
  • SIPD BINTAN
  • RPJMD BINTAN
  • RPJPD BINTAN
  • RKPD BINTAN
  • SOTK BINTAN





  • Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun 2025



    LOGIN EMAIL



    SIMONEV



    MONEV



    SIPD EWALIDATA




    Hits 17875

    Total Pengunjung 5761


    Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah

     

    1)      Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah;

    2)      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut :

     

    a.       penyusunan perencanaan program dan anggaran perencanaan, penelitian dan pengembangan pemerintahan;

    b.       penganalisaan dan pengkajian perencanaan dan pendanaan pembangunan Daerah;

    c.       penganalisaan dan pengkajian kewilayahan;

    d.       pengumpulan dan pelaksanaan analisis data dan informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan Daerah;

    e.       pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan di Daerah;

    f.        perumusan kebijakan penyusunan perencanaan, pengendalian, evaluasi dan informasi pembangunan Daerah;

    g.       pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran di Daerah;

    h.       pengevaluasian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan Daerah dan pelaksanaan rencana pembangunan Daerah serta hasil rencana pembangunan Daerah;

    i.         pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan Daerah;

    j.         pengidentifikasian permasalahan pembangunan Daerah berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan pembangunan;

    k.       penyajian dan pengamanan data informasi pembangunan Daerah;

    l.         pengamanan data melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi;

    m.     penyusunan hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan Daerah;

    n.       pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan Daerah;

    o.       pengelolaan hasil analisis atas hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan Daerah;

    p.       penyusunan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan Daerah; dan

    q.       pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan pimpinan terkait bidang tugas dan fungsinya.

     

    3)      Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai uraian tugas :

     

    a.       melaksanakan pengkajian, analisis dan perumusan kerangka ekonomi makro Daerah termasuk perencanaan ekonomi dan indikator ekonomi melalui pendekatan holistik integratif;

    b.       mengoordinasikan dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan model ekonomi serta kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan ekonomi makro Daerah;

    c.       mengoordinasikan dan sinkronisasi analisis perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan Daerah, termasuk juga kebijakan keuangan Daerah;

    d.       mengoordinasikan pagu indikatif pembangunan Daerah;

    e.       melaksanakan kajian, analisis dan perumusan kebijakan kewilayahan dan konektivitas Daerah;

    f.        mengoordinasikan dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan model kewilayahan dan konektivitas serta kebijakan perencanaan pembangunan Daerah secara holistik integratif untuk kewilayahan dan konektivitas;

    g.       melaksanakan pengoordinasian dan sinkronisasi dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah;

    h.       mengsinkronisasikan kebijakan sektoral dan kewilayahan dalam penentuan lokasi prioritas di Daerah;

    i.         menghimpun bahan kebijakan teknis sistem evaluasi pembangunan daerah sesuai kebutuhan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

    j.         menyiapkan bahan pengembangan sistem dan prosedur evaluasi, pengendalian dan pelaporan kegiatan terhadap pengendalian, perumusan kebijakan perencanaan dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan Daerah;

    k.       mengoordinasikan evaluasi, pengendalian dan pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan Daerah;

    l.         melaksanakan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian 1. tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan Daerah;

    m.     melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan daerah di bidang pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan Daerah;

    n.       melaksanakan evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan secara bulanan, triwulan, semester dan tahunan untuk menjadi bahan penyusunan program pembangunan Daerah selanjutnya;

    o.       menghimpun data hasil evaluasi pembangunan Daerah sesuai program/kegiatan sebagai bahan penyusunan pelaporan;

    p.       membuat laporan hasil evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan Daerah sebagai bahan penilaian;

    q.       menyajikan dan mengamankan data informasi pembangunan Daerah;

    r.        menindaklanjuti laporan hasil evaluasi secara berjenjang sebagai bahan penyusunan program lanjutan tingkat Daerah;

    s.        melakukan pengumpulan data pembangunan Daerah melalui survei untuk mengetahui perkembangannya;

    t.        mengelola data pembangunan Daerah sesuai jenisnya sebagai bahan penyusunan rencana pembangunan Daerah;

    u.       mengelola hasil analisis atas hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan Daerah;

    v.       menyusun hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan Daerah;

    w.     menyusun rencana kegiatan pengolahan data sesuai kebutuhan sebagai acuan pelaksanaan tugas unit terkait;

    x.       menyajikan data pembangunan Daerah sesuai kebutuhan sebagai bahan informasi;

    y.       melakukan pengamanan data hasil pembangunan Daerah melalui bahan cetak dan elektronik/digital sebagai bahan dokumentasi;

    z.       mengoordinasikan pendataan dan pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan Daerah;

    aa.   menyusun laporan hasil pelaksanaan pembangunan Daerah secara periodik sebagai bahan evaluasi;



    Di Lihat 228

    Berita Terkini

    Selamat Datang di Bappeda Kabupaten Bintan1.Rapat FGD SDI 2025-11-11 09:09:49 Detail

    2.Rapat Penyusunan manual Indikator Kinerja Utama (IKU) Polres Bintan Tahun 2025-2029 2025-09-18 08:35:41 Detail

    3.Asistensi Pelaksanaan SAKIP, RB dan ZI 2025-05-07 21:55:01 Detail

    4.Musrenbang RPJMD dan RKPD Kabupaten Bintan Tahun 2025 2025-05-04 23:58:47 Detail

    5.Rapat Evaluasi Triwulan I Tahun 2025 2025-04-21 07:08:48 Detail

    6.Rapat Evaluasi RPJMD 2021 - 2026 Tahun Anggaran 2024 2025-04-19 19:50:30 Detail

    7.Rapat LKPJ ATA 2024 2025-04-09 00:50:41 Detail

    8.Musrenbang Kecamatan Mantang 2025-02-18 02:17:07 Detail

    9.Pra Musrenbang Kecamatan Gunung Kijang 2025-02-12 21:50:04 Detail

    10.Pra Musrenbang Kecamatan Bintan Timur 2025-02-12 21:38:56 Detail

    [ 1 ] [ 2 ] [ 3 ] [ 4 ] [ 5 ]

    Login

    Upload

    Copyright @ Mey 2024, All rights reserved.
    Web Master : http://www.ali.my.id, Email : aliridhaakab@gmail.com