Menu Utama


Home

  • SOTK
  • KEPALA
  • SEKRETARIAT
  • BIDANG PPEPD
  • BIDANG PPM
  • BIDANG PSIK
  • BIDANG RIDA
  • MITRA BAPPERIDA
  • KLASIFIKASI DESA/ KEL
  • KLASIFIKASI URUSAN
  • RPBD BINTAN
  • MONEV BINTAN
  • BMD
  • KINERJA
  • EVALUASI RPJMD
  • EVALUASI RPJPD
  • LKPJ BINTAN
  • AMJ BINTAN
  • SIPD BINTAN
  • RPJMD BINTAN
  • RPJPD BINTAN
  • RKPD BINTAN
  • SOTK BINTAN





  • Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun 2025



    LOGIN EMAIL



    SIMONEV



    MONEV



    SIPD EWALIDATA




    Hits 17877

    Total Pengunjung 5761


    Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

     

    1)      Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan di bidang pemerintahan dan pembangunan manusia pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Pengawasan dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pendidikan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, sosial, kesehatan, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan, kearsipan, kepegawaian serta pendidikan dan latihan, kesatuan bangsa dan politik, penanggulangan bencana, sub urusan kebakaran dan Kecamatan;

    2)      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai fungsi sebagai berikut :

     

    a.       pengoordinasian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;

    b.       pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah;

    c.       pengoordinasian pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;

    d.       pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;

    e.       pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;

    f.        pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;

    g.       pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Daerah dan kegiatan pemerintah provinsi bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;

    h.       pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;

    i.         pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan bersama dalam hal kerjasama antar daerah bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;

    j.         pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah bidang pemerintahan dan pembangunan manusia; dan

    k.       pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan pimpinan terkait bidang tugas dan fungsinya.

     

    3)      Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai uraian tugas :

     

    a.       merancang penyusun dokumen rencana pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang pemerintahan;

    b.       menganalisis Rencana Strategis dan Rencana Kerja Perangkat Daerah bidang pemerintahan meliputi urusan sekretariat Daerah, secretariat DPRD, perencanaan, penelitian dan pengembangan, Pengawasan, perpustakaan, kearsipan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, kesatuan

    bangsa dan politik dan Kecamatan;

    c.       merencanakan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang pemerintahan;

    d.       merencanakan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah dan RPJMD bidang pemerintahan;

    e.       membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah bidang pemerintahan;

    f.        merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana - 18 - pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang
    pemerintahan;

    g.       merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD bidang pemerintahan;

    h.       merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah bidang pemerintahan;

    i.         merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat dan pemerintah provinsi untuk prioritas nasional dan regional bidang pemerintahan;

    j.         merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama dalam hal kerjasama antar Daerah di bidang pemerintahan;

    k.       menyusun laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan substansi Pemerintahan; dan

    l.         merancang penyusun dokumen rencana pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang pembangunan manusia;

    m.     menganalisis Rencana Strategis dan Rencana Kerja Perangkat Daerah bidang pembangunan manusia meliputi urusan pendidikan, kesehatan, sosial, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, kepemudaan dan olah raga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian\ penduduk dan keluarga berencana, kepegawaian serta pendidikan dan latihan, penanggulangan bencana Daerah dan sub urusan kebakaran;

    n.       merencanakan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang pembangunan manusia;
    merencanakan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah dan RPJMD bidang pembangunan manusia;

    o.       membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah bidang pembangunan manusia;

    p.       merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang pembangunan manusia;

    q.       merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah bidang pembangunan manusia;

    r.        merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat dan pemerintah provinsi untuk prioritas nasional dan regional bidang pembangunan manusia; dan

    s.        merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama dalam hal kerjasama antar daerah di bidang pembangunan manusia;



    Di Lihat 323

    Berita Terkini

    Selamat Datang di Bappeda Kabupaten Bintan1.Rapat FGD SDI 2025-11-11 09:09:49 Detail

    2.Rapat Penyusunan manual Indikator Kinerja Utama (IKU) Polres Bintan Tahun 2025-2029 2025-09-18 08:35:41 Detail

    3.Asistensi Pelaksanaan SAKIP, RB dan ZI 2025-05-07 21:55:01 Detail

    4.Musrenbang RPJMD dan RKPD Kabupaten Bintan Tahun 2025 2025-05-04 23:58:47 Detail

    5.Rapat Evaluasi Triwulan I Tahun 2025 2025-04-21 07:08:48 Detail

    6.Rapat Evaluasi RPJMD 2021 - 2026 Tahun Anggaran 2024 2025-04-19 19:50:30 Detail

    7.Rapat LKPJ ATA 2024 2025-04-09 00:50:41 Detail

    8.Musrenbang Kecamatan Mantang 2025-02-18 02:17:07 Detail

    9.Pra Musrenbang Kecamatan Gunung Kijang 2025-02-12 21:50:04 Detail

    10.Pra Musrenbang Kecamatan Bintan Timur 2025-02-12 21:38:56 Detail

    [ 1 ] [ 2 ] [ 3 ] [ 4 ] [ 5 ]

    Login

    Upload

    Copyright @ Mey 2024, All rights reserved.
    Web Master : http://www.ali.my.id, Email : aliridhaakab@gmail.com